Sumber: Jawa Pos, 14 Desember 2010
JAKARTA
– Kemendiknas dan Komisi X DPR belum mencapai titik
temu untuk merumuskan standar kelulusan siswa sekolah. Namun, pemerintah telah
menentukan formula baru penentu kelulusan.
Mendiknas M. Nuh menegaskan bahwa ujian nasional (unas) bukan
satu-satunya penentu kelulusan siswa. Salah satu unsur kelulusan didapat dari
nilai gabungan. ’’Nilai sekolah ditambah nilai unas akan menjadi nilai
gabungan,’’ ujarnya selesai rapat dengar pendapat (RDP) di DPR kemarin (13/12).
Penentuan nilai sekolah siswa, kata dia, didapatkan dari nilai rapor
semester satu hingga semester empat plus nilai ujian akhir sekolah (UAS). ’’Hasil
rata-rata nilai gabungan nanti tidak boleh kurang dari 5,5. Itu standarnya,’’
terang Nuh.
Sayang, bobot penentu kelulusan belum ditentukan pemerintah. Nuh
menyatakan, pihaknya belum bisa memastikan besaran bobot untuk menghitung nilai
gabungan. ’’Bobotnya berapa, itu yang belum kami tentukan. Termasuk standar
minimal kelulusan juga belum kami tentukan,’’ ucap mantan rektor ITS itu.
Dia menjelaskan, nilai gabungan yang didapatkan siswa menjadi salah
satu unsur penentu kelulusan. Jika sebelumnya kelulusan ditentukan dengan angka
minimal unas 5,5, nanti angka tersebut belum bisa dianggap sebagai hasil akhir
siswa. ’’Nilai gabungan akan dihitung lagi dengan nilai mata pelajaran
non-unas,’’ tambah Nuh.
Jika tahun depan formulasi baru itu direalisasikan, ungkap dia, sangat
mungkin unas ulangan ditiadakan. Sebab, syarat kelulusan yang diberikan sudah
cukup longgar.
Ketua Panitia Kerja (Panja) Unas Rully Chairul Azwar menegaskan, panja
berharap Kemendiknas bijaksana dalam menentukan bobot sebagai salah satu
perhitungan angka kelulusan. ’’Yang penting dalam formulasi baru itu, angka
kelulusan mengakomodasi nilai rapor dan ujian sekolah,’’ ungkapnya. (nuq/c5/dwi)
Senin, 17 Januari 2011
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar